Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran.
- Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
- Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud di atas yakni meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain termasuk katering dan jasa boga.
- Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
- Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
- Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
- Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
- Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.