Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Setiap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut:
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 8% (delapan perseratus).
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus).
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.