Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
Setiap penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, dipungut pajak dengan nama Pajak Parkir.
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tidak termasuk objek pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Sedangkan Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Adapun tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
Besarnya pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.