Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2010, Pajak Hotel adalah pengenaan (pemungutan) pajak terhadap setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran.
OBJEK PAJAK HOTEL
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Jasa penunjang meliputi fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
Adapun yang tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah sebagai berikut:
SUBJEK PAJAK HOTEL
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
WAJIB PAJAK HOTEL
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Adapun Tarif Pajak Hotel ditetapkan dan berlaku di Kabupaten Bantul adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak