Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan termasuk dalam pajak daerah, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Kabupaten Bantul telah memiliki Peraturan Daerah terkait BPHTB, yakni PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 09 TAHUN 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB nerupakan pajak pemerintah pusat yang pertama diserahkan ke Pemkot/Pemkab. Mulai 1 Januari 2011, BPHTB sudah menjadi pajak daerah dan dikelola oleh Pemerintah Kota [pemkot] atau Pemerintah Kabupatan [pemkab]. Sebelumnya, BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini DJP [Direktorat Jenderal Pajak].
DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah NPOP. Adapun yang termasuk dalam NPOP adalah:
Jika NPOP sebagaimana dimaksud di atas tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
Dalam hal NPOP hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
TARIF DAN PERHITUNGAN
Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% (lima perseratus).
Besaran pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.