Mengingatkan kembali bagi Wajib Pajak Hotel, Restoran, Parkir, dan Hiburan bahwasanya pelaporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah) dilakukan secara online menggunakan E-SPTPD.
Seluruh wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun dengan cara mengirimkan data wajib pajak ke nomor Whatsapp Pelayanan Pajak Daerah di 082 241 900 881 dengan format:
1. NPWPD :
2. Nama Wajib Pajak :
3. Alamat Wajib Pajak :
4. Nama Objek Pajak :
5. Alamat Objek Pajak :
6. Alamat Email Usaha :
Selanjutnya Wajib Pajak akan menerima email berupa User ID dan Password aplikasi e-SPTPD. Pelaporan dan percetakan kode pembayaran dilakukan dengan cara mengakses laman web service E-SPTPD BKAD Bantul di https://pajakda.bantulkab.go.id/sptpd/v1